Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat
dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih
bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang penangkar benih bersertifikat (produsen
benih) perlu memiliki :