Kategori

Minggu, 31 Maret 2013

Syarat-syarat Sertifikasi Benih



 Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang penangkar benih bersertifikat (produsen benih) perlu memiliki :

- Pengetahuan yang cukup tentang car memproduksi benih bermutu dan cara menyimpan 
   benih.                                                   
- Penguasaan pengolahan benih, tanah dan gudang penyimpanan
- Sikap jujur dan bersedia selalu mematuhi peraturan perbenihan yang berlaku.

Untuk menghasilkan benih bersertifikat, perlu memperhatikan prinsip-prinsip/syarat-syarat berikut ini :
. 1Persyaratan lahan produksi benih
Dua persyaratan lahan yang utama bila akan memproduksi benih bermutu ( sertifikat) 
Yaitu: a. Lahan yang subur dan cukup tersedia air.
           b. Lahan bersih dan bebas dari varietas lain.
Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
  1. Letak dan batas areal jelas
  2. Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
  3. Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
  4. Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
  5. Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi
2. Benih Sumber
Benih sumber atau benih yang akan digunakan untuk produksi benih haruslah bermutu tinggi dan jelas asal-usulnya. Syarat mutu benih bersertifikat antara lain: murni, sehat, bersih dan memiliki daya tumbuh yang tinggi. Benih sumber yang digunakan dalam produksi benih harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi.        Selain benih sumber, produksi benih pun perlu memperhatikan aspek sumber benih yakni lembaga atau institusi yang menghasilkan benih sumber.
 3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
3. Isolasi Waktu dan Jarak
            Isolasi waktu ataupun jarak merupakan tindakan perlindungan terhadap pertanaman benih dari penyerbukan silang oleh varietas lain, baik dari dalam maupun sekitar lahan produksi.  Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1.      Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya

4.Teknik Budidaya Produksi Benih
            Teknik produksi benih sedikit berbeda dengan teknik produksi non- benih, yakni pada prinsip genetisnya dimana aspek kemurnian genetik menentukan kelulusan dalam sertifikasi. Adapun teknik budidaya mulai dari pengolahan lahan hingga panen antara teknik budidaya produksi benih dengan non-benih relatif sama.

5. Roguing
Roguing bertujuan untuk menjaga kemurnian benih. Cara pelaksanaanya dengan mencabut tanaman yang tidak dikehendaki, seperti tanaman yang berpotensi untuk terjadinya penyerbukan silang dengan varietas tanaman yang diusahakan atau tanaman yang berpotensi menghasilkan campuran benih lain.
Roguing biasanya dilakukan sebelum lahan diperiksa oleh tim sertifikasi dari BPSB. Pelaksanaannya mengikuti waktu dan frekuensi pemeriksaaan lapangan oleh petugas sertifikasi benih.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
8.Pemanenan
            Jika penangan pasca panen dapat dilakukan dengan baik, tidak merusak benih yang masih berkadar air tinggi, naka panen pada saat masak fisiologis adalah pilihan yang tepat, Beberapa keuntungan panen yang dilakukan pada saat benih mencapai masak fisiologis antara lain:
-          Benih belum mengalami deteriorasi ( Kemunduran )
-          Mempercepat program pemuliaan tanamann segera diperoleh data viabilitas dan vigor maksimum dari varietas yang dikembangkan
-          Menghemat waktu dan mengurangi kehilangan benih dilahan
-          Perkecambahan benih di lapangan dapat dihindari
9. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.
10. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan  dengan kelas benih yang dihasilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar