Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat
dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih
bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang penangkar benih bersertifikat (produsen
benih) perlu memiliki :
- Pengetahuan yang cukup tentang car memproduksi
benih bermutu dan cara menyimpan
benih.
- Penguasaan pengolahan benih, tanah dan gudang
penyimpanan
- Sikap jujur dan bersedia selalu mematuhi
peraturan perbenihan yang berlaku.
Untuk
menghasilkan benih bersertifikat, perlu memperhatikan
prinsip-prinsip/syarat-syarat berikut ini :
. 1Persyaratan lahan produksi benih
Dua persyaratan lahan yang utama bila akan
memproduksi benih bermutu ( sertifikat)
Yaitu: a. Lahan yang subur dan cukup tersedia air.
b.
Lahan bersih dan bebas dari varietas lain.
Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan
dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi
memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal
tersebut diantaranya :
- Letak dan batas areal jelas
- Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
- Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
- Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
- Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi
2. Benih Sumber
Benih
sumber atau benih yang akan digunakan untuk produksi benih haruslah bermutu
tinggi dan jelas asal-usulnya. Syarat mutu benih bersertifikat antara lain:
murni, sehat, bersih dan memiliki daya tumbuh yang tinggi. Benih sumber yang
digunakan dalam produksi benih harus berasal dari kelas benih yang lebih
tinggi. Selain benih sumber, produksi benih pun perlu memperhatikan
aspek sumber benih yakni lembaga atau institusi yang menghasilkan benih sumber.
3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu
varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah
dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
3. Isolasi Waktu dan Jarak
Isolasi
waktu ataupun jarak merupakan tindakan perlindungan terhadap pertanaman benih
dari penyerbukan silang oleh varietas lain, baik dari dalam maupun sekitar
lahan produksi. Isolasi dalam
sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1. Isolasi
Jarak
Isolasi jarak
antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini
bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur
oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu
kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi
penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan
varietas disekitarnya
4.Teknik Budidaya Produksi Benih
Teknik
produksi benih sedikit berbeda dengan teknik produksi non- benih, yakni pada
prinsip genetisnya dimana aspek kemurnian genetik menentukan kelulusan dalam
sertifikasi. Adapun teknik budidaya mulai dari pengolahan lahan hingga panen
antara teknik budidaya produksi benih dengan non-benih relatif sama.
5. Roguing
Roguing bertujuan untuk menjaga kemurnian
benih. Cara pelaksanaanya dengan mencabut tanaman yang tidak dikehendaki,
seperti tanaman yang berpotensi untuk terjadinya penyerbukan silang dengan
varietas tanaman yang diusahakan atau tanaman yang berpotensi menghasilkan
campuran benih lain.
Roguing biasanya dilakukan sebelum lahan diperiksa
oleh tim sertifikasi dari BPSB. Pelaksanaannya mengikuti waktu dan frekuensi
pemeriksaaan lapangan oleh petugas sertifikasi benih.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih
dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan
pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan
secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat
saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase
generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing
Benih
Peralatan/perlengakapan yang
digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau
varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin
kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ;
Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
8.Pemanenan
Jika
penangan pasca panen dapat dilakukan dengan baik, tidak merusak benih yang
masih berkadar air tinggi, naka panen pada saat masak fisiologis adalah pilihan
yang tepat, Beberapa keuntungan panen yang dilakukan pada saat benih mencapai
masak fisiologis antara lain:
-
Benih
belum mengalami deteriorasi ( Kemunduran )
-
Mempercepat
program pemuliaan tanamann segera diperoleh data viabilitas dan vigor maksimum
dari varietas yang dikembangkan
-
Menghemat
waktu dan mengurangi kehilangan benih dilahan
-
Perkecambahan benih di lapangan dapat dihindari
9. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang
dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di
laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran
benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.
10. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah
ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila
benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya
diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label
disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar