Kategori

Minggu, 31 Maret 2013

Benih bersertifikat




Prinsip Produksi Benih Bermutu.

Untuk menghasilkan benih bermutu, minimal melibatkan 2 aspek penting, yakni prinsip genetik dan prinsip agronomik. Prinsip genetik adalah pengendalian mutu benih internal yang dilaksanakan produsen benih agar kemunduran genetik tidak terjadi dan benih yang dihasilkan memiliki kemurnian genetik yang tinggi. Adapun prinsip agronomik adalah tindakan budidaya produksi agar benih yang dihasilkan dapat maksimum, baik dalam kuantitas maupun kualitas (terutama mutu fisik dan mutu fisiologis benih).
            Pada dasarnya usaha produksi atau penangkaran benih bertujuan untuk menghasilkan benih sebanyak-banyaknya dengan mutu yang memenuhi syarat sertifikasi benih.  Benih bersertifikat merupakan benih dari suatu varietas yang telah diketahui (telah dilepas) dan diproduksi dengan sistem pengawasan serta standard sertifikasi benih, baik standar lapangan maupun laboratorium yang ketat dalam mempertahankan kemurnian varietas tersebut.

  SERTIFIKASI BENIH
  1. A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.
  1. B. Maksud Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
C. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontiniu kepada petani.
  1. D. Sasaran Sertifikasi Benih
1)   Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2)   Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3)   Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.
  1. E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih
1)       Mengadakan pemeriksaan lapang;
2)       Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;
3)       Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih;
4)       Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium;
5)       Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6)       Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;
7)       Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk 
          penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;
8)      Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan
          kegiatan sertifikasi.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat dimulai dari:
  1. pemeriksaan vegetatif : Dilakukan saat tanaman dalam pertumbuhan vegetatif atau sekitar 30 hari setelah tanam. Pengajuan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaaan Permohonan sertifikasi :  Mengajukan permohonan sertifikasi kepada BPSB setempat paling lambat satu bulan sebelum tanam .
  2. Permohonan pemeriksaan lapangan :  Penangkar menyampaikan siap untuk diperiksa lapang pendahuluan kepada BPSB setempat paling lambat 10 hari atau seminggu sebelum pemeriksaan lapangan.
  3. Permohohnan. Permohohnan pemeriksaan vegetatif : Dilakukan saat tanaman dalam pertumbuhan vegetatif atau sekitar 30 hari setelah tanam. Pengajuan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaaan.
  4. Permohonan pemeriksaan lapangan fase generatif : Dilakukan bila telah lulus pemeriksaaan sebelumnya.
  5. Permohonan pemeriksaan fase menjelang panen.: Bila telah lulus pemeriksaan sebelumnya
  6. Permohonan pemeriksaan alat-alat panen dan pengolahan benih.
  7. Pengawasan pengolahan benih
  8. Permohonan pengambilan contoh benih
  9. Permohonan pengawasan pemasangan label sertifikat
  10. Permohonan pelabelan ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar