Kategori

Jumat, 05 April 2013

Produksi Benih bermutu


Prinsip Produksi Benih Bermutu.
Untuk menghasilkan benih bermutu, minimal melibatkan 2 aspek penting, yakni prinsip genetik dan prinsip agronomik. Prinsip genetik adalah pengendalian mutu benih internal yang dilaksanakan produsen benih agar kemunduran genetik tidak terjadi dan benih yang dihasilkan memiliki kemurnian genetik yang tinggi. Adapun prinsip agronomik adalah tindakan budidaya produksi agar benih yang dihasilkan dapat maksimum, baik dalam kuantitas maupun kualitas (terutama mutu fisik dan mutu fisiologis benih).

            Pada dasarnya usaha produksi atau penangkaran benih bertujuan untuk menghasilkan benih sebanyak-banyaknya dengan mutu yang memenuhi syarat sertifikasi benih.  Benih bersertifikat merupakan benih dari suatu varietas yang telah diketahui (telah dilepas) dan diproduksi dengan sistem pengawasan serta standard sertifikasi benih, baik standar lapangan maupun laboratorium yang ketat dalam mempertahankan kemurnian varietas tersebut.

  SERTIFIKASI BENIH
  1. A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.
  1. B. Maksud Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
C. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontiniu kepada petani.
  1. D. Sasaran Sertifikasi Benih
1)   Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2)   Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3)   Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.
  1. E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih
1)       Mengadakan pemeriksaan lapang;
2)       Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;
3)       Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih;
4)       Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium;
5)       Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6)       Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;
7)       Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk 
          penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;
8)      Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan
          kegiatan sertifikasi.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat dimulai dari:
  1. pemeriksaan vegetatif : Dilakukan saat tanaman dalam pertumbuhan vegetatif atau sekitar 30 hari setelah tanam. Pengajuan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaaan Permohonan sertifikasi :  Mengajukan permohonan sertifikasi kepada BPSB setempat paling lambat satu bulan sebelum tanam .
  2. Permohonan pemeriksaan lapangan :  Penangkar menyampaikan siap untuk diperiksa lapang pendahuluan kepada BPSB setempat paling lambat 10 hari atau seminggu sebelum pemeriksaan lapangan.
  3. Permohohnan. Permohohnan pemeriksaan vegetatif : Dilakukan saat tanaman dalam pertumbuhan vegetatif atau sekitar 30 hari setelah tanam. Pengajuan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaaan.
  4. Permohonan pemeriksaan lapangan fase generatif : Dilakukan bila telah lulus pemeriksaaan sebelumnya.
  5. Permohonan pemeriksaan fase menjelang panen.: Bila telah lulus pemeriksaan sebelumnya
  6. Permohonan pemeriksaan alat-alat panen dan pengolahan benih.
  7. Pengawasan pengolahan benih
  8. Permohonan pengambilan contoh benih
  9. Permohonan pengawasan pemasangan label sertifikat
  10. Permohonan pelabelan ulang



G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
 Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang penangkar benih bersertifikat (produsen benih) perlu memiliki :
- Pengetahuan yang cukup tentang car memproduksi benih bermutu dan cara menyimpan 
   benih.                                                   
- Penguasaan pengolahan benih, tanah dan gudang penyimpanan
- Sikap jujur dan bersedia selalu mematuhi peraturan perbenihan yang berlaku.

Untuk menghasilkan benih bersertifikat, perlu memperhatikan prinsip-prinsip/syarat-syarat berikut ini :
. 1Persyaratan lahan produksi benih
Dua persyaratan lahan yang utama bila akan memproduksi benih bermutu ( sertifikat) 
Yaitu: a. Lahan yang subur dan cukup tersedia air.
           b. Lahan bersih dan bebas dari varietas lain.
Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
  1. Letak dan batas areal jelas
  2. Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
  3. Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
  4. Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
  5. Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi
2. Benih Sumber
Benih sumber atau benih yang akan digunakan untuk produksi benih haruslah bermutu tinggi dan jelas asal-usulnya. Syarat mutu benih bersertifikat antara lain: murni, sehat, bersih dan memiliki daya tumbuh yang tinggi. Benih sumber yang digunakan dalam produksi benih harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi.        Selain benih sumber, produksi benih pun perlu memperhatikan aspek sumber benih yakni lembaga atau institusi yang menghasilkan benih sumber.
 3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
3. Isolasi Waktu dan Jarak
            Isolasi waktu ataupun jarak merupakan tindakan perlindungan terhadap pertanaman benih dari penyerbukan silang oleh varietas lain, baik dari dalam maupun sekitar lahan produksi.  Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1.      Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya

4.Teknik Budidaya Produksi Benih
            Teknik produksi benih sedikit berbeda dengan teknik produksi non- benih, yakni pada prinsip genetisnya dimana aspek kemurnian genetik menentukan kelulusan dalam sertifikasi. Adapun teknik budidaya mulai dari pengolahan lahan hingga panen antara teknik budidaya produksi benih dengan non-benih relatif sama.

5. Roguing
Roguing bertujuan untuk menjaga kemurnian benih. Cara pelaksanaanya dengan mencabut tanaman yang tidak dikehendaki, seperti tanaman yang berpotensi untuk terjadinya penyerbukan silang dengan varietas tanaman yang diusahakan atau tanaman yang berpotensi menghasilkan campuran benih lain.
Roguing biasanya dilakukan sebelum lahan diperiksa oleh tim sertifikasi dari BPSB. Pelaksanaannya mengikuti waktu dan frekuensi pemeriksaaan lapangan oleh petugas sertifikasi benih.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
8.Pemanenan
            Jika penangan pasca panen dapat dilakukan dengan baik, tidak merusak benih yang masih berkadar air tinggi, naka panen pada saat masak fisiologis adalah pilihan yang tepat, Beberapa keuntungan panen yang dilakukan pada saat benih mencapai masak fisiologis antara lain:
-          Benih belum mengalami deteriorasi ( Kemunduran )
-          Mempercepat program pemuliaan tanamann segera diperoleh data viabilitas dan vigor maksimum dari varietas yang dikembangkan
-          Menghemat waktu dan mengurangi kehilangan benih dilahan
-          Perkecambahan benih di lapangan dapat dihindari
9. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.
10. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan  dengan kelas benih yang dihasilkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar